Raperda Beasiswa: Pendidikan Primer dan Sekunder Ditargetkan Selesai Tahun 2030

DPRD Kotabaru sedang menggodok Raperda tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan, dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa.

KOTABARU, koranbanjar.net – Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Sokhiful Anam mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan sustainable development goals.

Memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.

“Dengan target pada tahun 2030. Maka memastikan bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan primer dan sekunder yang gratis. Setara dan berkualitas, mengarah pada hasil belajar yang relevan dan efektif,” ucapnya, Selasa (17/6/2021).

Ia menjelaskan, upaya untuk mencapai tujuan adalah dengan mengemas sedemikian rupa hingga seluruh masyarakat dapat menikmati pendidikan.

Mengingat, pendidikan merupakan salah satu tujuan negara yang merupakan prioritas utama adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Berbagai permasalahan yang muncul terkait pendidikan nasional, mulai fasilitas pendidikan yang memprihatinkan sampai masalah mutu pendidikan yang masih rendah,” kata dia.

Menurutnya, akses pendidikan yang saat ini kurang dapat dinikmati oleh masyarakat, karena masalah ekonomi sehingga akan semakin membuka jurang pemisah dalam kehidupan bermasyarakat

“Dengan ketidakmampuan masyarakat dalam mengakses pendidikan karena lemahnya faktor ekonomi, menyebabkan kebodohan dan keterbelakangan sehingga akan mengganggu laju pembangunan nasional,” jelasnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan belum mengatur pemberian bantuan dana dan beasiswa pendidikan secara komperhensif. Sehingga, perlu dilakukan pengaturan pemberian bantuan dana dan beasiswa di daerah.

“DPRD Kotabaru mengambil inisiatif, dengan disusunnya rancangan perda. Diharapkan, dapat menjadi pedoman dalam pemberian bantuan dan beasiswa pendidikan di Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (cah/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *