Tak Berkategori  

RAPBD Perubahan 2019 Banjarbaru Disahkan

BANJARBARU, koranbanjar.net – RAPBD Perubahan 2019 Banjarbaru akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Senin (9/9/2019). Selain itu, paripurna di kantor DPRD Banjarbaru tersebut juga mengagendakan penyampaian RAPBD 2020.

Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan salah satu tahapan penting.

“Proses penetapan Raperda menjadi Perda RAPBD Perubahan Banjarbaru 2019 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 38 Tahun 2018, dan Kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Sekwan DPRD Banjarbaru Jumli Hasan, menambahkan, sebelum RAPBD Perubahan 2019 Banjarbaru disahkan, sebelumnya sudah dilakukan pembahasan pada Senin 2 September.

“Hari ini memutuskan dan menetapkan tentang kesepakatan persetujuan Rancangan Perda RAPBD menjadi Peraturan Daerah Banjarbaru. Sehingga diharapkan DPRD Banjarbaru dapat menerima dan mengikuti Perda Banjarbaru itu,” ucapnya.

Sementara Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani, yang juga hadir dalam rapat paripurna, memberikan apresiasinya atas kinerja DPRD Banjarbaru karena telah bekerja sama dengan baik dengan pemerintah daerah.

“Setelah disahkan, APBD Perubahan 2019 hanya tinggal menunggu pengesahan dari provinsi. Alhamdulillah bisa dilaksanakan tepat waktu di awal bulan September. APBD 2020 juga sudah disampaikan secara resmi,” katanya.

Dia berharap semuanya bisa diselesaikan sebelum masa jabatan anggota DPRD Banjarbaru periode 2014-2019 berakhir.

“Kita sudah diskusi di minggu pertama bulan Oktober, semoga finalisasi dan pengesahan APBD 2020 bisa diselesaikan. Kita masih ada waktu kurang lebih 25 hari. Insya Allah selesai tahapan itu dengan 3 buah raperda lagi,” ungkapnya.

Selain Ketua DPRD Banjarbaru dan Wali Kota, rapat paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Banjarbaru beserta anggota, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Sekdako Banjarbaru dan unsur Pemko Banjarbau lainnya. (ykw/dny)