Rapat Paripurna internal DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Perubahan Jadwal penetapan Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2025-2028 dihujani interupsi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Interupsi yang dilontarkan oleh anggota rapat dari Fraksi Golkar, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah di Rapat Paripurna Internal, Rabu (8/1/2025) di gedung DPRD Kalsel lantai 2 Banjarmasin ini berkaitan dengan permohonan agenda rapat paripurna terkait perubahan jadwal atas pengambilan keputusan penetapan Timsel KPID 2025-2028.
Menurut Gusti Iskandar Sukma Alamsyah bahwa perubahan jadwal hari yang telah ditetapkan tak sesuai prosedur dan mekanisme.
Dimana sebelumnya pimpinan rapat, H Kartoyo, usai membuka rapat berlanjut meminta persetujuan forum atas agenda pertama, yaitu perubahan jadwal dan kegiatan DPRD Bulan Januari 2025, dijawab “setuju” oleh forum rapat.
Silang argumen ini setelah mendengar apa yang disampaikan oleh anggota rapat dari Komisi I, Dirham Zain, terkait tahapan prosedur dan jadwal pembahasan rekrutmen calon anggota Timsel KPID oleh komisinya.
Disela ucapan terimakasih dan setuju atas apa yang sudah disampaikan rekannya Dirham karena melakukan rapat pada tanggal 24 Desember.
Namun, dikatakan Gusti Iskandar, tanggal 2 dan 3 Januari itu ada rapat pembahasan. “Nah apakah pada tanggal itu Komisi I tidak ada yang keluar daerah, sementara itu adalah jadwal anggota Komisi I tugas keluar daerah?,” tanya Gusti Iskandar dalam forum siang itu.
Sehingga dia pun mengingatkan rekan sejawatnya agar tak membikin kegiatan rapat yang agendanya saat tidak berada di kantor. Sebab, bisa berimplikasi pada akuntabilitas penggunaan anggaran.
Kemudian lanjut Gusti Iskandar, berdasarkan penyampaian Komisi I juga bahwa Rabu (8/1/2025) pagi, Komisi I baru melakukan sinkronisasi lagi bersama Diskominfo.
“Kalo tadi pagi masih menyinkronisasi atau harmonisasi, kok kemarin nota dinas usulan rapat paripurna hari ini sudah keluar,” ucapnya penuh tanda tanya.
Mestinya, sambung Gusti Iskandar, kalo sinkronisasi atau harmonisasi selesai tadi pagi. Sesudah itu selesai baru keluar nota dinas.
“Nah ini soal aturan ya, jadi jangan kita nabrak-nabrak aturan yang kita buat,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV dan Ketua BP Perda DPRD Kalsel ini juga mempertanyakan kronologis prosedur dan rapat yang dilakukan Komisi I berkait tahapan pembahasan Timsel ini, apakah sudah sesuai dengan jadwal dan kelembagaan di DPRD.
Sebelumnya anggota rapat paripurna dari Fraksi PKB Dirham Zain yang juga anggota Komisi I mempersilahkan jika ada rekan anggota DPRD yang melakukan interupsi.
“Kami bersama Ketua Komisi I, Rais Ruhayat, dan anggota Komisi lainnya sudah melaksanakan proses rekrutmen calon anggota Timsel KPID 2025-2028,” sebut Dirham Zain dalam forum.
Sementara, anggota rapat dari Fraksi Gabungan HM Rosehan NB, juga melontarkan pendapatnya, bahwa rapat paripurna ini adalah untuk mengambil keputusan. Namun putusan itu nantinya bisa sepakat atau juga tidak sepakat.
Sehingga sebaiknya forum mau mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh perwakilan Komisi I berkaitan dengan hasil rapat internal Komisi I tentang usulan nama-nama calon Timsel KPID.
Karena itu, Rosehan meminta kepada pimpinan rapat untuk memberi kesempatan kepada Komisi I dalam menyampaikan usulannya.
“Saran saya biarlah dulu Komisi I menyampaikannya, karena Komisi I yang lebih tahu,” saran pria yang dikenal sebutan Julak Rossi ini.
Karena pimpinan rapat memperkenankan perwakilan Komisi I menyampaikan usulan nama calon anggota Timsel, Gusti Iskandar pun walkout meninggalkan ruang rapat paripurna.
Namun rapat paripurna dipimpin H Kartoyo didampingi Wakil Ketua Dewan lainnya HM Alpiya Rakhman dan Desy Oktavia Sari tetap berlanjut dengan mendengarkan penyampaian usulan nama-nama calon anggota Timsel KPID, sekaligus meminta ditetapkan oleh DPRD Kalsel dalam rapat itu.
Adapun lima nama calon Timsel KPID Kalsel terdiri dari unsur masyarakat, akademisi, dan unsur pemerintahan provinsi, masing-masing H Muhammad Amin, Evri Rizki Monardhi, HM Muslim, Arif Rahman Hakim dan HM Tasriq Usman.
Sebelum diputuskan, pada akhir rapat paripurna sejumlah anggota dewan juga sempat melontarkan saran dan masukan, seperti H Jahrian dari Fraksi Nasdem, meminta agar calon yang dipilih benar-benar berkualitas dan ditampilkan dengan slide dan by data, karena KPID betul harus berkualitas bukan pemain akrobat.
Kemudian, Fraksi Gerindra, Husnul, juga menyampaikan bahwa setiap keputusan yang diambil DPRD harus mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi secara tertulis.
Selanjutnya, H Mustohir Arifin dari Fraksi Nasdem juga mendukung apa yang disampaikan rekannya (Husnul) setiap keputusan disampaikan secara tertulis, sesuai tata tertib.
“Jadi bagusnya kita harus mengikuti tatib, seperti yang disampaikan rekan Husnul tadi, dan sehari sebelumnya materi atau agenda yang mau akan diparipurnakan disampaikan kepada semua fraksi lebih dulu, sehingga tak ada lagi perdebatan,” saran Mustohir.
Mengakhiri rapat, H Kartoyo, membacakan Tatib pasal 15 ayat 4, bahwa pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. (yon/bay)