Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor Beberkan Postur APBD Tahun Anggaran 2025

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (11/9/2024). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Rabu (11/9/2024).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan tahun 2024 – 2029, H Supian HK itu, Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel menjelaskan secara singkat substansi dari Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Penyusunan Raperda ini, kata Paman Birin, mengacu pada kesepakatan bersama setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel dengan DPRD Provinsi Kalsel.

“Dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 kita tentunya berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalsel, yang mengambil tema “Pemantapan Daya Saing Daerah dengan Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana untuk Mendukung Kalsel sebagai Gerbang Logistik Kalimantan,” ujar Paman Birin.

Berdasarkan tema itu, lanjut Paman Birin, terdapat lima prioritas pembangunan yang menjadi acuan dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 ini.

Pertama penguatan sektor industri, UMKM, pertanian dan pariwisata didukung tenaga kerja berkualitas dan energi berkelanjutan, kedua pemantapan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, ketiga pemantapan infrastruktur dasar dan ekonomi.

Kemudian, keempat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang fokus pada pelayanan publik dan investasi, serta yang kelima meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung ketahanan bencana.

Selain itu, secara gamblang Paman Birin juga memaparkan struktur atau postur APBD Tahun Anggaran 2025, yakni, pendapatan daerah dianggarkan dengan proyeksi sebesar Rp10,4 triliun dan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp11,5 triliun rupiah.

Selanjutnya pada posisi penerimaan pembiayaan, yaitu pada jenis pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1,1 triliun, serta pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp50 miliar.

“Untuk besaran alokasi anggaran per SKPD, per program dan per kegiatan, secara lebih rinci dan jelas dapat dilihat dalam buku Raperda tentang APDB Tahun Anggaran 2025 yang telah kami sampaikan pada hari ini,” ujar Paman Birin.

Melalui Raperda ini, lanjutnya, diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan tantangan yang akan dihadapi di tahun depan, khususnya mempertahankan tren positif pertumbuhan ekonomi, inflasi yang tetap terkendali, SDM yang semakin berkualitas, serta terpenuhinya seluruh urusan wajib yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *