Tak Berkategori  

Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru, ini 4 Raperda yang Disampaikan

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Dilaksanakan di Aula Graha Paripurna Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Rapat Paripurna kali ini berisi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani, Selasa (03/06).

Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Walikota Banjarbaru, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Sekdako Banjarbaru, Staf Ahli Pemerintahan, Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se Kota Banjarbaru.

Agenda dalam rapat ini, selain laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 yang telah disetujui badan musyawarah untuk diagendakan pada rapat, ditambah dengan penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru.

Pertama, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Kedua, Raperda tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Raperda ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap tata cara perhitungan tarif retribusi yang ada dalam Perda Nomor 15 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 35 Tahun 2011.

Ketiga, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan. Yang merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya peraturan oleh pemerintah pusat yaitu Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah sebagaimana yang telah diubah di Permendagri Nomor 22 Tahun 2016 terkait Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah.

Keempat, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada PDAM Intan Banjar.

“Kiranya Raperda tersebut bisa diproses sesuai dengan mekanisme tahapan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Banjarbaru,” ucap Nadjmi.(mj-018/ana)