Rapat Paripurna Bahas Peraturan DPRD Tahun 2018 tentang Tatib

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Selain melakukan penyusunan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, rapat Paripurna DPRD Kalsel di Gedung PDRD Kalsel juga membahas Rancangan Peraturan DPRD tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Rabu (18/7).

Dalam sambutan Ketua DPRD Kalsel, Burhanuddin, yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hamsyuri, disampaikan, 3 fungsi DPRD secara garis besar, yaitu pembuatan Perda, penetapan Anggaran dan Pengawasan.

Hamsyuri melanjutkan, pembuatan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah dalam jangka 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda dengan disertai penjelasan naskah akademik.

Sedangkan untuk APBD, dikatakan Hamsyuri, pembahasan Raperda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan kepala Daerah setelah menyampaikan Raperda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Sementara untuk pengawasan, Hamsyuri menjelaskan, dilaksanakan melalui rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah melalui kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum dan pengaduan masyarakat.

Masih dalam sambutan Ketua DPRD Kalsel, pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD mengamanatkan bahwa peraturan DPRD tentang Tata Tertib harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 yang telah diundangkan. Oleh karena itu, Rancangan Peraturan DPRD ini diajukan untuk dibahas melalui panitia khusus DPRD. (leo/dny)