Dalam rangka usulan Perjanjian Kerjasama Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Banjarbakula diperlukan pembahasan secara teknis dari sektor Air Minum, pembahasan ini bertujuan agar mempunyai satu kesamaan yang sama dan mendapatkan win win solution dari pihak SPAM Regional Banjarbakula dengan Pemerintah Kabupaten Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Menyikapi hal tersebut, maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Perjanjian Kerja Sama dan Rencana Kerja SPAM yang bertempat di Ruang Rapat Bauntung Lantai III Bappedalitbang, Rabu (12/10/2022).
Rapat kali ini menindaklanjuti penyusunan perjanjian kerjasama SPAM Banjarbakula, membahas klausal secara teknis bersama dinas PUPRP Kabupaten Banjar dengan PT. Air Minum Intan Banjar.
DPUPR Provinsi Kalsel Menyampaikan bunyi dari perjanjian kerjasama ini berubah nomenklaturnya menjadi nota kesepahaman dikarenakan adanya air baku dan air limbah serta untuk klausal terkait tugas dan tanggung jawab berubah semua, untuk tanda tangan nantinya di nota kesepahaman ini langsung kepala daerah yaitu Bupati Banjar.
Draft nota kesepakatan ini perlu dilegalkan ke Pemerintah Provinsi paling lambat akhir oktober tahun 2022.
Untuk tarif SPAM Banjarbakula yang menyepakati pencatatan water meter perlu disepakati Kabupaten Banjar bahwa titik pencatatan dimulai dari penerima bukan dari reservoir akan tetapi di SPAM Banjarbakula ada water meter reservoir.
Pihak PT. Air Minum Intan Banjar menambahkan bahwa kapasitas IPA eksistiing saat ini 170 liter dan untuk 5 tahun kedepan tetap mengandalkan air curah 550 liter.
Kapasitas eksisting ini berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah kota Banjarbaru secara teknis, dan selama asset SPAM Banjarbakula status masih punya pusat belum diserahkan ke pemerintah Provinsi maka biaya penyusutan/ post recovery alangkah baiknya tidak termasuk dari kewajiban pembayaran baik Provinsi/Kabupaten/kota, karena post recovery termasuk biaya yang mahal.
Perwakilan dari Balai PAM Banjarbakula mengatakan terkait adanya klausal tidak bolehnya mengambil air irigasi untuk tahun depan perlu ditambahkan lagi terkecuali kondisi Force majeure baru diperbolehkan.
Muhammad Haris, ST, MM selaku Kasubbid Infrastruktur Bapeedalitbang Banjar menambahkan, apabila tidak menghasilkan air kapasitas selama 5 tahun berarti tidak memaksa tetap 200 liter/detik klausal aturannya maka pembayaran berdasarkan kapasitas yang terpakai pencatatan water meter.
Poin take in pay pembayaran berdasarkan kapasitas yang diproduksi sesuai dengan pembacaan hasil pemakaian pada titik penerimaan/water meter induk.
Serta terkait Rencana Kerja ada disebutkan perlu ditambahkan klausal menyesuaikan dengan kondisi dan pendanaan yang tersedia.
Pihak Dinas PUPRP Kabupaten Banjar mengusulkan perlu kejelasan berapa kebutuhan akan air liter/detik di Kab Banjar dan ada Rencana Kerjanya.
Bagian Ekonomi Setda Kabupoaten Banjar juga menambahkan perlu dilibatkan Bagian Hukum Setda Banjar terkait klausal hukum, untuk pasal 9 Take In Pay bisa dijelaskan batas maksimal yang dipakai atau batas minimal yang dipakai karena menyesuaikan kondisi yang berbeda serta perlu diundang Bagian Tapem Setda Banjar terkait bagian kerjasama.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapedalitbang Kabupaten Banjar, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Banjar, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, PT. Air Minum Intan Banjar, dan Balai PAM Banjarbakula.