Rapat Dengar Pendapat Komisi II Bersama PTAM Intan Banjar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama PTAM Intan Banjar terkait sengketa lahan di Jalan Gubernur Syarkawi RT 01, Kecamatan Gambut. (Foto: Humas DPRD Banjar/Koranbanjar.net)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama PTAM Intan Banjar terkait sengketa lahan di Jalan Gubernur Syarkawi RT 01, Kecamatan Gambut. (Foto: Humas DPRD Banjar/Koranbanjar.net)

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar mempertemukan Leonardo Agustinus Sinaga, warga Gang Nusa Indah Jalan S Parman, Banjarmasin Barat dengan Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, terkait lahan di Jalan Gubernur Syarkawi RT 01, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Rabu (8/3/2023).

BANJAR, koranbanjar.net Dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II itu disepakati, sengketa lahan antara Leonardo Agustinus Sinaga dan PTAM di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gubernur Syarkawi harus diselesaikan di pengadilan.

Dikarenakan pada tanggal 5 Januari 2023, Leonardo sudah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar.

“Kami tidak bisa mengintervensi pengadilan. Jadi kita tunggu saja putusannya nanti,” ucap Ketua Komisi II DPRD Banjar, M Zaini.

Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar mengatakan sengketa lahan di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gubernur Syarkawi sudah masuk ranah hukum, maka semuanya akan dibuktikan di pengadilan.

“Sebab kami juga punya bukti, ada sertifikat SKT, SHM dan lain-lain, jadi kita tunggu saja,” katanya.

Ia menegaskan, tidak elok menyebut PTAM Intan Banjar mencaplok lahan warga sebelum ada keputusan hakim.

“Tanah kami sebenarnya aman, karena tanah Leonardo berada di belakang. Tetapi hak sebagai warga negara apabila tidak puas boleh menggugat,” tegasnya.

Sementara itu, Leonardo mengaku siap menunggu keputusan di persidangan.

“Tetapi saya juga masih membuka diri untuk mediasi atau musyawarah di luar sidang,” katanya.

Leonardo Agustinus Sinaga jugaberharap permasalahannya dengan PTAM Intan Banjar bisa diselesaikan di luar sidang.

“Sebab kalau menunggu keputusan pengadilan, pasti ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Awal mula sengketa lahan, Leonardo memperjuangkan tanah ayahnya, Wilson Sinaga. Luasnya 19.160 meter persegi di Jalan Gubernur Syarkawi RT 01, Kecamatan Gambut.

Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 984 terbitan tahun 1982 dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pertama.

“Tetapi pada tahun 1987, ayah saya meninggal,” ujarnya.

Bertahun-tahun kemudian, pada tahun 2013, proyek IPA Gubernur Syarkawi rampung dibangun di sekitar tanah ayah Leonardo.

Menurut Leonardo, Instalasi itu menduduki 1.123 meter persegi tanah milik ayahnya, Wilson Sinaga.

“Sebenarnya lebih dari itu, sebab pembuangan limbahnya juga ke lahan kami,” ujarnya.

Kasus sengketa lahan ini terbilang klasik, kepemilikan tanah yang berlapis-lapis, tumpang tindih dengan nama lain.

Pada tahun 2006, PTAM Intan Banjar membayar ganti rugi kepada seseorang bernama Henny Rosida.

Sebagai bukti perpindahan kepemilikan, PTAM Intan Banjar memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 382 dan 383, PTAM juga mengklaim mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM). (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *