Tak Berkategori  

Rancangan Omnibus Law Ditargetkan Selesai Sebelum Pergantian Kabinet Baru

BANJARBARU, koranbanjar.net – Pemerintah terus melakukan rancangan aturan gabungan atau omnibus law yang ditargetkan rampung dalam dalam sebulan.

Pembentukan omnibus law akan merombak sebanyak 72 Undang-Undang terkait perizinan usaha untuk memancing investasi ke tanah air.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono. Menurutnya, hal itu dilakukan agar kewenangan pemerintah dapat berjalan lebih absolut atau mutlak.

“Sebenarnya omnibus law baru muncul beberapa minggu ini. Tetapi, kami padahal sudah menyiapkannya sejak 2018, yaitu tentang perizinan berusaha. Pemerintah akan revisi UU Pemda dan UU Administrasi pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, usai acara Rembuk Nasional Gerakan Indonesia Mandiri di Novotel Banjarbaru, Jumat (20/9/2019) siang.

Dia menyampaikan, draft omnibus law ditargetkan selesai sebelum pergantian kabinet atau pemerintahan baru pada 20 Oktober mendatang.

“Dengan Indonesia mandiri, maka perkembangan ekonomi semakin maju. Pemerintah perlu melakukan penataan kewenangan sebelum membenahi pasal-pasal perizinan dalam UU melalui omnibus law,” katanya.

Penataan kewenangan yang dimaksud adalah menata ulang konsep kekuasaan tertinggi di tangan presiden. Itu dilakukan agar konsep pendistribusian lebih jelas. Sehingga dengan omnibus law, maka tidak ada lagi kewenangan tertinggi diamanahkan kepada menteri sebagaimana sering ditemukan pada UUD 1945.

Dengan begitu, para menteri dapat membantu presiden tanpa membantah dengan alasan menjalankan Undang-Undang.

“Kalau harus amandemen UU, bayangkan selesainya kapan. Sebanyak 72 UU sektor ditambah 2 UU. Jadi sepanjang terkait dengan perizinan berusaha itu tunduk ke Omnibus Law, tidak ikut ke UU yang 72 tadi,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, investor merupakan kunci kepastian yang menentukan kemajuan suatu negara. Hampir semua yang menerapkan omnibus law dapat menjadi negara maju. “Intinya, ada empat hal yang sedang kami kerjakan, yakni tentang perizinan berusaha, Daftar Negatif Investasi (DNI), perizinan ekspor dan impor,” pungkasnya. (ykw/dny)