Tak Berkategori  

Rancang RTR KSP Guna Lindungi Pegunungan Meratus, Ini Daerahnya

BANJARBARU, koranbanjar.net- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) lakukan penyusunan, terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTR KSP) di Pegunungan Meratus. Hal itu dilakukan guna adanya jaminan perwujudan ruang wilayah yang melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan, Selasa (3/12/2019).

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kalsel Muhammad Nursjamsi mengatakan, RTR KSP merupakan hasil kesepakatan stakeholder di Pemprov Kalsel.

“Meratus termasuk kawasan strategis provinsi. Kami konsen ke konservasi, kita ingin mempertahankan kawasan gunung meratus. Proses kajian RTR Meratus bersamaan dengan penyusunan KLHS ini, diharapkan akan selesai pada tahun ini semua dokumen selesai. Sekarang tahapnya lagi penyusunan dokumen akademiknya,” ujarnya kepada awak media usai apel hari bhakti PUPR di Kantor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru.

Menurutnya, dari penyusunan dokumen tersebut akan menghasilkan riset yang akan dijadikan acuan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) RTR KSP Pegunungan Meratus.

“DPRD Kalsel sendiri juga sudah menyetujui hal ini, untuk segera menjadi produk legislasi. Tahun 2020, kami targetkan proses di DPRD Kalselnya masuk. Kami sudah mengajukan ke biro hukum untuk mengajukan itu di perda, sehingga paling lambat akhir 2020 perdanya selesai,” katanya.

Regulasi ini bisa dipakai untuk menolak proses izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), apabila itu mengancam kondisi alam Pegunungan Meratus.

“Karena kita tahu Meratus, seluruh hulu sungai areanya itu ada 9 kabupaten dan 1 kota, dengan 39 kecamatan. Agar bisa dipertahankan, ini harus selesai. Karena selama ini, pemerintah daerah tak memiliki dasar penolakan yang kuat untuk beberapa hal yang di izinkan seperti izin pinjam pakai dan penambangan,” ucapnya.

Sedangkan untuk pertambangan, lanjutnya, izin baru tidak di izinkan tambang berada di permukaan tetapi diizinkan jika di daerah bawah tanah.

“Kami ingin paling tidak melindungi kebutuhan kawasan lindung kita. Karena sekitar 500 atau 600 ribu hektar yang sudah ditetapkan, menjadi kawasan lindung maka itu yang kita upayakan dilindungi,” bebernya.

Seperti diketahui, kawasan Meratus memiliki luasan 885.947,09 hektar yang terdiri atas zona inti seluas 515.322,79 hektar dan zona penyangga seluas 370.624,30 hektar. Berada di Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kabupaten Tapin, dan Kota Banjarbaru. (ykw/maf)