Tak Berkategori  

Rakor Penegakan Hukum Prokes Terkait Pilkada Balangan 2020

Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Kesbangpol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penegakan hukum protokol kesehatan terkait Pilkada Balangan 2020. Rakor di Aula Benteng Tundakan Kabupaten Balangan di Paringin, Selasa (22/9/2020).

BALANGAN,koranbanjar.net – Bupati Balangan menjelaskan, hal ini telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 Juncto Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Bupati berharap dalam pelaksanaan dan tahapan kampanye tidak menambah penularan Covid-19.

“Agar satu pemahaman, baik Paslon, KPU dan Bawaslu bisa menyosialisasikan penegakan hukum dan penerapan protokol kesehatan mulai dari PPK, desa dan masyarakat,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid mengatakan, jajaran Polres Balangan bersama Instansi terkait dan Mitra Kamtibmas lainnya.

Mendapat bantuan penguatan personel dari TNI, untuk melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan Dalam Rangka Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Khusus di daerah melaksanakan pilkada, kita melakukan dengan mengedepankan kegiatan Pencegahan didukung dengan kegiatan intelijen, kegiatan penindakan dan kegiatan penegakan hukum,” katanya.

Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Balangan.

Dia berharap, hal ini bisa disepakati bersama, termasuk untuk kader serta relawan agar sama-sama mengingatkan dan menjaga.

Baik dari pelaksanaan ataupun kegiatan berhubungan dengan perkumpulan untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Selain Bupati Balangan H Ansharuddin, dalam kegiatan, juga hadir jajaran Forkopimda Balangan.

Peserta rakor terdiri KPU, Bawaslu, Dinas Pol-PP, BPBD, Dinkes, Dishub, serta instansi pemerintah dan para camat se-Balangan.

Ansharuddin mengatakan, langkah ini dilakukan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah.

Ansharuddin menyampaikan, hingga saat ini kasus Covid-19 di Balangan antara lain, kasus probable 0 orang, suspek 5 orang dan positif 661 orang.

Dengan rincian dalam perawatan 91 orang, sembuh 561 orang dan meninggal 9 orang.

Sementara, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab Balangan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Perbup Balangan sebagai langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Balangan.

“Menerapkan Protokol Kesehatan dengan melakukan 4M : Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan,” katanya.

Termasuk bagi pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat pengelola fasilitas umum.

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, berupa teguran lisan atau tertulis serta kerja sosial. (kominfobalangan/dya)