Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Puluhan Pohon di Tahura Sultan Adam Mati Akibat Tandukan Hewan Rusa

Avatar
363
×

Puluhan Pohon di Tahura Sultan Adam Mati Akibat Tandukan Hewan Rusa

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Puluhan pohon yang terdapat di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, Mandiangin, Kecamatan Karang Intan kini mati. Diduga, hal tersebut akibat ulah hewan rusa di sana yang sering menyerudukkan tanduknya pada pohon manakala sedang birahi.

Warga setempat, Junai kepada wartawan koranbanjar.net mengungkapkan, setelah ditempatkan penangkaran rusa di Tahura Sultan Adam, puluhan pohon mati akibat ditanduk rusa, sedangkan ini sudah berlangsung lama.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurutnya, berdasarkan UU No 41 Tahun 1999, Pasal 5 Ayat II, setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan lainnya dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan.

Kemudian diungkapkan lagi oleh Junai tentang jenis-jenis pohon yang mati akibat penangkaran, antara lain keruing, akasia dan garu.

“Yang jadi permasalahan itu pohon yang rusak itu adalah pohon yang lama baru bisa tumbuh besar, mungkin nanti yang tersisa hanya pohon pinus saja di sini, pasalnya pohon itu rusa tidak berani menanduk karena kulit pohonnya yang sangat keras,” tutur Junai.

Junai juga mengungkapkan, jika banyak pohon yang ditebang, sedangkan di wilayah hutan lindung tidak boleh ada penebangan pohon.

“Pohon yang ditebang karena alasan sepele, katanya takut merusak kandang rusa. Menurut saya kenapa harus ditebang ‘kan bisa dibersihkan dan dirapikan pohonnya, bukan ditebang,” Ujar Junai.

Sementara itu, Kepala Tahura Sultan Adam, Sri Mulyati saat dikonfrimasi mengatakan, terkait dengan pohon-pohon yang masih tersisa, Dinas Kehutanan akan melakukan pembungkusan pada batang pohon yang masih hidup agar tidak mengalami kerusakan akibat ditanduk rusa.

Namu pada saat diajui pertanyakan tentang UU No 41 tahun 1999, pasal 50 ayat 2, tentang tindak pidana kehutanan untuk pemanfaatan kawasann, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, pada saat itu Kepala Tahura sempat terdiam beberapa saat.

“Maaf mas itu bukan tugas saya, saya baru jadi Kepala Tahura,” pungkas Kepala Tahura Sri Mulyati. (sen/zdn)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh