Tak Berkategori  

Puluhan Botol Miras Disita, Satpol PP: Di Banjarbaru Jual Miras Berizin Hanya Hotel

BANJARBARU, koranbanjar.net – Sebanyak 57 botol minuman keras (miras) beserta bir berbagai merek dan 271 liter tuak (minuman fermentasi beralkohol) disita petugas Satpol PP Banjarbaru dari dua orang penjual sekaligus pemiliknya, YS dan EW, di Jalan Karang Anyar I Loktabat Utara, Banjarbaru, Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 12.45 wita.

Sebelum disita, YS diketahui petugas mendagangkan mirasnya denga berkedok menjual aksesoris ponsel di kiosnya. Sedangkan EW menjual miras di rumahnya yang berada tepat di belakang kios YS.

Saat didatangi petugas, pemilik miras sempat mengelak dan tidak mengakui keberadaan miras di tempatnya. “Pas miras dan tuaknya sudah kami ditemukan, malah bilang itu bukan milik mereka, tapi tetap saja semuanya langsung kami angkut,” kata Kasi Opsdal Satpol PP Banjarabru, M Rasyid Wahyuni.

Puluhan botol miras dan bir tersebut di antaranya ada 3 botol merek newport, 3 botol vodca, 7 botol Iceland,  18 botol malaga, 8 botol topi miring, 6 botol bir merek guinness, 5 botol bir bintang, 1 botol mix fruit dan 6 botol anggur merah. Saat semuanya sudah dikumpulkan, petugas kemudian membawanya ke kantor Satpol PP Banjarbaru sebagai barang bukti.

PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, saat ditemui koranbanjar.net di kantornya, Rabu (24/7/2019) siang, mengatakan YS dan EW dikenakan tindak pidana ringan dan akan disidangkan besok (Kamis 25 Juli) di Pengadilan Negeri Banjarbaru. “Mengenai putusannya itu tergantung hakim, apakah didenda atau hukuman percobaan,” terangnya.

Yanto menekankan penindakan petugas terhadap YS dan EW lantaran keduanya tak memiliki izin menjual miras. “Di Banjarbaru ini yang berizin menjual miras hanya di hotel. Namun tidak semua hotel melainkan hanya hotel tertentu saja,” pungkasnya. (ykw/maf/dny)