Tak Berkategori  

Puluhan Botol Miras Bersama Seorang Penjualnya Ditangkap Polisi

AMUNTAI, KORANBANJAR.NET – Polsek Sungai Pandan Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Teluk Betung RT 1, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU, yang digunakan seorang pelaku penjual minuman keras (miras) berinisial AU (44) sebagai tempat penyimpanan miras, Sabtu, (4/8).

Selain menangkap pelaku, dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan 42 botol miras berbagai merk.

Dari keterangan polisi, penggerebekan itu berawal dari patroli cipta kondisi yang dilakukan Polsek Sungai Pandan yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Aiptu H M Sayuti.

“Kegiatan patroli cipta kondisi ini digelar sebagai upaya pencegahan atas semakin maraknya miras di Kabupaten HSU,” terang Kasubbag Humas Polres HSU, Iptu Alam Sakti, Minggu (5/8).

Awalnya, dikatakan Iptu Alam, patroli cipta kondisi personil Polsek Sungai Pandan mendapat informasi bahwa di rumah tersebut sering terjadi transasksi minuman beralkohol. Kemudian anggota Polsek Sungai Pandan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sungai Pandan. Pelaku akan diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan, atau hukuman denda maksimal Rp 50 juta rupiah sesuai Perda Kabupaten HSU No 4 Tahun 2014 tentang Pelarangan Minuman Berakohol, Penyalahgunaan Alkohol, Minuman dan Obat Oplosan, serta Zat Adiktif lainnya,” jelasnya. (mj-005/dny)