Puar Junaidi Sebut Paslon 02 Mengada-ada, Denny Serahkan Bukti TSM

Koordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu (PP) DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Puar Junaidi menyebut kepada kubu paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi Drajat (H2D) agar gugatan yang diajukan tidak mengada-ngada.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Puar Junaidi, Selasa (29/12/2020) menjelaskan, gugatan ke MK itu hendaknya hanya pada penanganan perselisihan hasil perhitungan suara yang menjadi kewenangan MK.

“Mengajukan gugatan jangan mengada-ada, karena masyarakat Kalsel memang menginginkan Paman Birin. Itulah kenyataannya,” cetus dia.

Puar menambahkan, KPU sudah menetapkan pemenang Pilkada Kalsel adalah paslon 01, Sahbirin Noor-Muhidin dan ini merupakan hasil pilihan rakyat yang menginginkan Paman Birin kembali memimpin Kalsel.

“Kenyataannya paslon Paman BirinMU ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Kalsel 2020. Dipersilakan melayangkan gugatan ke MK jika tidak puas. Ini sudah dilakukan paslon nomor urut 02,” ungkapnya.

Namun pihaknya mengingatkan kembali gugatan itu hanya penanganan perselisihan hasil perhitungan suara.

Ia pun menyentil soal prestasi Sahbirin Noor selama memimpin banua ini yang cukup membanggakan. Sederet prestasi serta penghargaan di segala bidang, yang diakui pemerintah pusat dan instansi terkait lainnya.

“Selama lima tahun terakhir bahkan Kalsel memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ucapnya.

Sementara itu, Denny Indrayana pada berita sebelumnya resmi mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi, Senin (28/12/2020).

Menurutnya, perbaikan permohonan ini penting dilakukan, mengingat selama masa perbaikan, pihaknya masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel terkait pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye.

Perbaikan yang pihaknya ajukan menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan, dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman. Artinya, bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat.

Sedangkan untuk alat bukti, bertambah 46 item, dari 177 menjadi 223 alat bukti.

Dia menegaskan, bahwa paslon 01 diduga melakikan pelanggaran pemilu yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU pilkada, sanksinya pembatalan paslon 1. (yon/sir)