PT. Satui Terminal Umum Diberi Tanggung Jawab untuk Rehab Lahan Seluas 735 Ha

ARANIO, KORANBANJAR.NET – Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai seluas 75 Ha sudah terlaksana pada kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Satui Terminal Umum. Hal tersebut sudah dipastikan pada saat tim dari Dinas Kehutanan yang didampingi oleh KRPH Sungai Luar melaksanakan monitoring ke Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.

PT. Satui Terminal Umum sebagai pemegang IUPPKH di daerah tersebut mulai melaksanakan penanaman sejak bulan Februari lalu.

Sementara itu, jumlah total luasan yang harus direhabilitasi PT. Satui Terminal Umum adalah 735 Ha dengan jenis tanaman yang ditanam adalah Jengkol dan Keminting.

Pemilihan jenis tersebut dipilih berdasarkan instruksi Kadishut Prov Kalsel DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP agar pada saat tanaman tumbuh besar nanti, masyarakat dapat menikmati buahnya sekaligus mampu menimbulkan rasa memiliki akan tanaman tersebut, sehingga masyarakat turut serta menjaga tanaman tersebut.

“Penanaman IPPKH PT. Satui Terminal Umum merupakan bagian dari target penanaman IPPKH secara keseluruhan di Provinsi Kalsel, yang di targetkan seluas 15.000 Ha, guna menyukseskan Program Revolusi Hijau seluas 35.000 Ha di Kalsel,” ujar Kadishut Kalsel, DR. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP.(hmsdishutkalsel/ana)