KOTABARU – Terkait dengan kelanjutan aksi demo Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Tanah Bumbu tentang penyelesaian lahan yang dijadikan bangunan oleh PT Golden Hope Nusantara, pihak manajemen PT Golden Hope Nusantara secara terang-terangan melanggar UU RI No 40 tahun 1999 tentang pers.
Bagaimana tidak, Rabu (24/1) tadi, manajemen PT Golden Hope Nusantara, sebuah perusahaan tambang batubara di Kabupaten Kotabaru sedang melakukan mediasi dengan perwakilan Dewan Adat Dayak di kantor perusahaan tersebut.
Sejumlah awak media bermaksud ingin melakukan liputan pertemuan itu. Namun dari pihak manajemen PT Golden Hope Nusantara melarang para wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menurut Security PT Golden Hope Nusantara saat ditanya awak media, bahwa mereka melarang para wartawan untuk masuk ke perusahaan melakukan liputan dengan alasan atas intruksi pihak pimpinan PT Golden Hope Nusantara.
“Saya sangat kecewa dan ini sudah yang kesekian kalinya pihak perusahaan menolak kehadiran berbagai awak media melakukan liputan,” ungkap satu awak media harian, Masduki.
Sebagaimana dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang pers Bab VIII mengenai Ketentuan Pidana Pasal 18 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Adapun Pasal 4 ayat 2 dan 3 berisi ; Ayat 2, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kemudian pihak perusahaan juga dapat dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.(dam)