Tak Berkategori  

PSU sebagai Bukti Penegakan Demokrasi di Kalsel

Dengan terbuktinya kecurangan pada beberapa tempat pelaksanaan Pilgub Kalsel 2020, dinilai Saiful Bahri, ketua presidium Komite Masyarakat Pemberantas Akar Kecurangan (Kompak), sudah mencoreng dan cideranya demokrasi di Kalsel.

BANJAR,koranbanjar.net – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan terjadinya sejumlah pelanggaran pada Pilgub Kalsel, sehingga ada beberapa tempat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Yakni, di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar terdiri Sambung Makmur, Martapura, Astambul, Aluh-Aluh, Mataraman.

Lalu, 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Binuang Kabupaten Tapin.

Dilaksanakannya PSU, kata Saiful, sebagai bukti penegakan demokrasi. Karena, kecurangan adalah pencorengan demokrasi.

Sehingga, selain digantinya para PPK dan PPS. Maka, komisioner KPU setempat juga harus bertanggung jawab dengan mundur dan meletakkan jabatan.

“Misalnya, terbuktinya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar, KPU Kabupaten Banjar harus tanggung jawab karena ini menyangkut nama baik Kabupaten Banjar,” katanya, Senin (22/3/2021).

Satu hal penting, KPU harus sosialisasikan dan menjelaskan kepada masyarakat dan pemilih. Bahwa, akan dilaksanakan nanti adalah PSU bukan Pilkada serentaknya yang diulang. PSU merupakan bagian dari pilkada.

“Jangan disebut pilkada diulang tapi pemungutan suaranya yang diulang karena hasil sebelumnya tidak benar dan hasil dari kecurangan,” sebutnya.

Terbuktinya kecurangan hasil pemungutan suara pada proses pilkada, membuat PSU mesti dilaksanakan di TPS yang melakukan kecurangan.

PPK dan PPS beserta KPU sebagai penyelenggara pilkada, dipilih kembali orang-orang yang bersih, independen dan netral.

“Bukan dilaksanakan oleh pelaksana yang terindikasi telah melakukan kecurangan sebagaimana keputusan mahkamah konstitusi,”kata dia.

Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan agar pilkada berlangsung jurdil dan luber, bagi dia, dinilai telah kecolongan dengan terbuktinya kecurangan oleh MK.

Kehadiran pemilih di puluhan TPS tersebut mencapai 100 persen. Seluruh suara pun diraih oleh petahana Sahbirin Noor-Muhidin.

Selain itu, MK juga menyatakan ada pembukaan kotak suara oleh petugas TPS di Kecamatan Banjar Selatan.

Menurut MK, pembukaan kotak suara itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Mahkamah juga menyampaikan ada penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.

MK menyebutkan banyak temuan keikutsertaan pemilih di luar daftar pemilih tetap (DPT) saat hari pemungutan suara.

Bahkan, jumlah pemilih itu melebihi jumlah surat suara cadangan di undang-undang.

Selanjutnya, PSU digelar paling lama 60 hari kerja. Hasil PSU akan digabung dengan hasil pemilu yang tidak diulang.

Setelah itu, KPU diperintahkan untuk menetapkan hasil dan pemenang Pilgub Kalsel 2020. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *