Religi  

PSBB Kota Banjarmasin Diberlakukan Jumat Ini

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (24/4/2020) nanti bukan kegiatan main-main.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Walikota Ibnu Sina menyebutkan, perberlakuan status PSBB Kota Banjarmasin terpaksa dilaksanakan Pemko Banjarmasin, lantaran angka epidomologi penyebaran virus mematikan itu sudah 2 kali lipat.

Karena itu, sebelum status PSBB Kota Banjaramsin dilaksanakan, jelasnya lagi, terlebih dahulu akan dilakukan simulasi sistem pengamanan (Sispam) Kota, yang rencananya akan digelar Rabu (22/4/2020).

“Ini bukan kegiatan main main. Dan ini adalah kegiatan sangat serius dari Pemerintah Kota,” katanya, Senin (20/4/2020).

Mudah mudahan, sambung dia, atas dukungan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Sekda Kalsel H Abdul Haris Makkie, bisa berkoordinasi dengan kabupaten/kota yang ada di perbatasan.

Ibnu Sina melalui konferensi pers di Balai Kota Banjarmasin, menyatakan, tidak serta merta dilaksanakan PSBB oleh Pemko Banjarmasin, setelah SK Menkes tertanggal 19 April 2020 itu diterima.

“Karena pihak Balaikota terlebih dahulu harus membuat payung hukum, dan melakukan koordinasi semua instansi terkait,” cetusnya.

Koordinasi dengan tujuan agar saat pelaksanaan, semua aturan terkait pemberlakuan status PSBB Kota Banjarmasin dapat dirumuskan.

Diantaranya seperti, mendirikan Posko di perbatasan, mendirikan dapur umum di beberapa kecamatan, dan pembatasan waktu di luar rumah bagi masyarakat.

Ia berharap, saat pemberlakukan PSBB Kota Banjarmasin, para lurah bisa memperdayakan RT, RW, dan potensi masyarakat lain, untuk bersama sama melaksanakan dengan baik.

Sehingga dalam 14 hari bisa terlihat hasil penurunan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.

Untuk diketahui, surat rekomendasi untuk mendapatkan status PSBB yang telah diajukan Pemko Banjarmasin, dijawab pihak Kemenkes RI.

Melalui Surat Keputusan ditandatangani langsung Menkes RI, Terawang Agus Putranto, Nomor : HK.O 1.07 / MENKES I 262 I 2O20.

Tentang Penetapan PBBS Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.

Bahwa, permohonan Pemko Banjarmasin untuk melaksanakan PSBB, dikabulkan.(prokombjm/dya)