PSBB di Pasar Menjadi Pembahasan Komisi II DPRD Banjar

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di pasar mendapatkan perhatian dari Komisi II DPRD Kabupaten Banjar. Rabu (20/5/2020) siang, dihadiri ketua DPRD Kabupaten Banjar Rofiqi SH bersama anggota Komisi II dan instansi terkait melakukan pembahasan pelaksanaan PSBB.

MARTAPURA,koranbanjar.net – Anggota Komisi II Saidan Pahmi mengemukakan, sejak pelaksanaan PSBB di Kabupaten Banjar pada Sabtu (16/5/2020), tampaknya energi pemerintah daerah buyar, karena masing-masing dinas dibebani tugas yang berorientasi pada penanganan dampak ekonomi bukan pada substansi PSBB.

“Seperti penerapan protokol PSBB yang ketat sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020,” katanya.

Ia mengingatkan, monitoring terhadap pasar-pasar mesti ditingkatkan selama pelaksanaan PSBB. Hal itu berkaca yang terjadi di beberapa daerah termasuk Banjarmasin, epicentrum penyebaran Covid-19 salah satunya ada di pasar-pasar.

Sebagaimana juga Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, saat PSBB sebut dia, secara limitatif pasar yang menjual kebutuhan pangan, pokok, gas, dan sebagainya merupakan salah satu yang masih diperkenankan beroperasi.

“Namun, protokol physical distancing tetap diutamakan dengan cara menghindari adanya kerumunan,” sebut Saidan.

Dinas-dinas terkait, papar dia, harus bisa memastikan protokol PSBB terutama di pasar harus berjalan sesuai regulasi yang ada. Misalnya, Dinas Perikanan memastikan pedagang ikan di pasar-pasar berjualan memperhatikan physical distancing. Dinas Peternakan melakukan monitoring terhadap pedagang ayam di pasar-pasar, begitu juga dinas lainnya.

Dinas-dinas di kabupaten Banjar mesti diorientasikan untuk memastikan protokol PSBB berjalan sesuai bidang urusannya. Perlu dipastikan bahwa pasar yang diperkenankan saat PSBB sangat limitatif, tidak semua pedagang di pasar diperkenankan saat PSBB.

Terhadap mereka yang terdampak ini pemerintah terutama dinas terkait misalnya dinas perindustrian dan perdagangan melakukan pendataan pedagang yang tidak diperkenankan berjualan saat PSBB, jika dampaknya signifikan maka mereka diberikan bantuan kebutuhan pokok.

Ada baiknya, saran dia, mengganti bantuan berbentuk sembako dengan bantuan langsung tunai. Supaya energi dinas-dinas di Kabupaten Banjar tidak direcoki soal teknis, yang dianggapnya tidak begitu mengena dengan substansi utama PSBB. “Sehingga penggantian bantuan ini bisa diarahkan untuk membantu suksesnya PSBB di Kabupaten Banjar,” katanya. (dya)