Diduga menjual minuman keras (Miras) dan dipromosikan melalui Instagram (IG), berujung sebuah toko di Kota Banjarbaru menjadi sorotan Satpol PP Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pemerintah Kota Banjarbaru telah memiliki yang namanya peraturan daerah untuk mengatur penjualan minuman keras atau miras. Diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
Namun, di kota yang menyandang sebagai Ibu Kota Provinsi (IKP) peredaran miras makin marak.
Sebuah toko yang berada di kawasan Guntung Manggis, diduga menjual miras melalui promosi di media sosial instagram.
Dari postingan yang didapat, dijelaskannya lokasi tempat berjualan lengkap dengan penunjuk arah. Kemudian, postingan dari akun itu juga mempromosikan menjual miras.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturrahman menyebut dirinya baru mengetahui adanya hal tersebut.
“Akan kami pelajari terkait postingan itu, apabila melanggar perda akan kita tindak lanjuti. Akan kita pantau lebih dulu,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (29/11/2022).
Disebutkannya juga, lokasi yang disebutkan di dalam postingan instagram itu, sebelumnya sudah dilakukan razia dan didapat botolan miras.
“Bulan kemarin kita razia toko itu, dan sudah selesai hingga persidangan,” katanya.
Hasil di persidangan itu, disebutkannya, dijatuhi hukuman denda Rp1 juta subsider 3 hari masa kurungan dan penyitaan barang bukti.
“Pasti, terkait adanya peredaran miras akan kita tindak lanjuti, karena ada perda yang mengatur itu,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, dalam perda yang mengatur minuman beralkohol itu hanya hotel berbintang 4 ke atas yang mendapatkan izin dan kadar alkohol di bawah 5 persen.
“Di Banjarbaru hanya Hotel Novotel saja, selain itu tidak memiliki izin. Akan kita tindak lanjut hal itu,” tutupnya. (maf/dya)