Program BPJS, 15 Juta Jiwa Masih Bisa Ditanggung sebagai Penerima Bantuan Iuran

BALIKPAPAN, KORANBANJAR.NET – Sebagai komitmen untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Adapun salah satu targetnya tahun 2019 adalah memastikan 107,2 juta penduduk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sampai dengan 27 April 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 196,4 juta jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 92,2 juta jiwa merupakan peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK).

Artinya jika melihat target RPJMN, masih ada potensi kuota bagi sekitar 15 juta jiwa lagi penduduk Indonesia yang bisa ditanggung pemerintah pusat sebagai peserta PBI JK.

Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pemutakhiran data ini merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk memastikan penduduk yang terdata sebagai peserta PBI JK adalah yang benar-benar berhak. Untuk itu kami siap mendukung proses verifikasi-validasi (verivali) yang dilakukan Kemensos. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada beberapa hal yang diverifikasi dan divalidasi Kemensos setiap waktu. Misalnya, penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda. BPJS Kesehatan melaporkan setiap bulan ke Kemenkes dengan tembusan Kemensos. Selanjutnya jika sudah dikoordinasikan lintas kementerian, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan PBI JK tersebut untuk diperbarui,” terang Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Idrus Marham di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (02/05).

Fachmi juga menjelaskan, tahun 2017 lalu, BPJS Kesehatan telah memperkokoh sinergi dengan Kementerian Sosial dalam hal pengintegrasian sistem informasi data PBI berbasis NIK. Melalui kerja sama tersebut, Kementerian Sosial dapat melakukan pengecekan data pengganti peserta PBI secara realtime, serta memperoleh data peserta PBI yang pindah ke segmen lain dan peserta PBI meninggal setiap bulan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, saat ini pengisian instrumen verifikasi dan validasi data PBI JK yang akan didaftarkan, wajib mencantumkan NIK. Jika masih ada data PBI JK yang belum sesuai dengan dokumen kependudukan, maka akan dilakukan proses update data peserta dalam masterfile BPJS Kesehatan sesuai dengan dokumen kependudukan akurat yang dimiliki peserta terkait.

Alternatif lainnya, BPJS Kesehatan akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Hingga 27 April 2018, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.069 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.381 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.690 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di Indonesia.(sya/koranbanjar.net)