Religi  

Prihatin Keluarga Diananta, Anggota AJI Jember Pimpin Penggalangan Dana

Prihatin dengan keluarga tersangka Diananta Putra Sumedi, Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers menggalang bantuan dana untuk keluarga eks Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Banjarhits itu.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Penggalangan dana digagas Tim Logistik Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers. Koalisi itu dipimpin Ika Ningtyas. Dia adalah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Jawa Timur, yang merupakan sahabat istri Diananta.

Saat ini dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 14 juta. Donasi berasal dari berbagai kalangan.

“Ini (donasi) diberikan untuk kebutuhan hidup keluarga (Diananta). Diananta adalah penafkah tunggal untuk anak dan istrinya yang tinggal di Banyuwangi (Jawa Timur),” kata Ika kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).

Penggalangan dana disalurkan melalui rekening BNI Ika Ningtyas: 0863585113. Setelah donasi ditransfer, donatur bisa mengonfirmasi via Whatsapp: 081353026387.

Saat ini Diananta atau Nanta berada di sel tahanan Polres Kotabaru. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE akibat berita yang ia muat di Banjarhits dan Kumparan,pada  9 November 2019. Berita itu berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Banjarhits yang dijalankan Diananta waktu itu merupakan salah satu media online yang berkerja sama dengan Kumparan melalui program 1001 Media Online Kumparan.

Rencananya, dana yang berhasil dikumpulkan diserahkan langsung ke istri Diananta, yakni Wahyu Widyaningsih, saat berada di Kotabaru. Sebab, Wahyu dikabarkan berencana berangkat ke Kotabaru untuk menghadiri persidangan Diananta, Juni nanti.


Baca juga: Berkas Perkara Pemred Banjarhits Dilimpahkan ke Kejari Kotabaru


Ika menyatakan, aksi penggalangan dana yang mereka lalukan merupakan wujud solidaritas sesama jurnalis. Selain bermaksud untuk meringankan beban ekonomi keluarga Diananta, penggalangan dana itu juga sebagai bentuk dukungan berbagai pihak. Sebab, mereka menilai penetapan Diananta sebagai tersangka merupakan kriminialisasi kebebasan pers.


Baca juga: Kuasa Hukum Pemred Banjarhits Sebut Kumparan Lepas Tanggung Jawab


“Jurnalisme itu untuk kepentingan publik. Tanpa jurnalisme yang bebas dan independen, mustahil publik mendapatkan informasi yang kredibel. Kriminalisasi terhadap jurnalis Diananta dengan sendirinya mengancam hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya. (ags/dny)

Berita terkait lainnya:

Jurnalis Diananta Putra Resmi Ditetapkan Tersangka

JMSI Kalsel Layangkan Surat Penangguhan Untuk Diananta

Sengketa Pers Banjarhits Dinyatakan Selesai, Pemrednya Malah Dipanggil Polisi Lagi