Tak Berkategori  

Pria Membawa Sajam Tanpa Izin Diamankan

HULU SUNGAI TENGAH, KORANBANJAR.NET – Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam, Selasa (31/7/2018) sekitar jam 22.00 WITA.

Pelaku berinisial MS (19) merupakan warga Desa Pulau Damar RT 004 Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara. MS ditangkap petugas Polsek Batang Alai Utara karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Batang Alai Utara melaksanakan giat patroli. Sesampainya di Desa Telang, petugas segera melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan kepada sekelompok remaja yang sedang berada di pinggir jalan raya.

Hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan senjata tajam di pinggang sebelah kiri salah satu remaja tersebut. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya.

Selanjut nya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Alai Utara untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu.” jelas Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo.

AKBP Sabana Atmojo juga menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(ami/ana)