PPTK Jembatan Mandastana Akhirnya Ditahan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Satu lagi tersangka kasus Jembatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala (Batola) dinaikkan statusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menjadi terdakwa.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batola, Andri SH.Dalam keterangannya kepada koranbanjar.net saat menyerahkan tahap dua kasus tersebut di Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Kamis (01/8/2019).

“Hari ini adalah tahap dua terdakwa beserta barang bukti diserahkan oleh pihak Krimsus Polda Kalsel, sebelumnya berkas-berkas tahap satu dari Polda sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Jaksa Peneliti Kejati Kalsel,” ujar Andi.

Selanjutnya tersangka yang diketahui bernama Datmi diserahkan kembali kepada Kejari Batola untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin.

“Rencana hari ini yang bersangkutan akan kita tahan, dan kami memiliki waktu selama 20 hari untuk segera diserahkan ke pengadilan,” tambah Andi.

Ia berharap perkara ini segera diproses di pengadilan, bisa terbukti kemudian dihukum dengan adil sesuai perbuatan terdakwa.

“Nanti akan kita lihat proses di persidangan, petugas kami hanya membuktikan kemudian menuntut terhadap perkara ini,” jelasnya.

Di lain tempat di waktu yang sama, Kasi Penuntutan Kejati Kalsel Hadi Riyanto kepada koranbanjar.net membenarkan telah memeriksa tersangka Datmi bin Aspul Anwar.

“Pada tahap dua kasus Jembatan Mandastana Batola, hari ini dilakukan penyerahan bukti dan tanggung jawab tersangka Datmi. Selanjutnya akan kita persiapkan untuk pelimpahan di Pengadilan Tipikor untuk masuk proses persidangan,” demikian tukas Hadi.

Saat ini Tersangka bernama Datmi ST bin Aspul Anwar dititpkan di sel tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

Sebelumnya diberitakan, kendati dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek ambruknya Jembatan Mandastana Kabupaten Batola H Rusman Adji dan Yudi Ismani telah menjalani proses persidangan hingga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, bukan berarti kasusnya telah selesai.

Masih ada tersangka lainnya yakni dari pihak pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK).

Adalah Datmi yang ikut terseret, berkas perkaranya ditangani pihak Sat Reskrimsus Polda Kalsel dinyatakan rampung atau P21. (yon/dya)