Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Balangan tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, 7 desa dan 1 kelurahan di Balangan, Rabu (10/2/2021).
BANJAR,koranbanjar.net – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Akhriani mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan adalah pencanangan posko untuk memulai kegiatan PPKM berbasis mikro.
“Di Kabupaten Balangan ada tujuh desa dan satu kelurahan, jadi totalnya delapan,” katanya.
Saat ini pendirian posko Kelurahan Batu Piring, selanjutnya akan disusul oleh desa-desa yang akan didirikan posko.
Adapun tujuh desa lainnya bakal didirikan posko, diantaranya Desa Papuyuan Kecamatan Lampihong, Desa Mantimin Kecamatan Batumandi, Desa Mayanau Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Bihara Kecamatan Awayan, Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong, Desa Marias Kecamatan Juai, dan Desa Paringin Timur Kecamatan Paringin.
PPKM mikro ini adalah instruksi langsung dari pemerintah pusat. Kapolri dan Kemendagri.
“Jadi, kami di Kabupaten Balangan selalu melakukan sinergitas, kami dari pemda dalam hal ini beberapa kepala dinas terkait, dan dibantu TNI-Polri dalam melaksanakan kegiatan ini,” jelasnya.
Akhriani berharap, sampai tanggal 22 Ferbuari 2021, dapat terus berlangsung maksimal.
“Outputnya nanti diharapkan terjadi penekanan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Balangan,” harapnya.
Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid menjelaskan, untuk desa yang diberlakukan PPKM, sudah ditentukan di masing-masing kecamatan.
“Sesuai dengan instruksi tujuh hari ke belakang, kita hitung dari tanggal 1 di mana angka positif yang tinggi, itu yang diterapkan PPKM,” terangnya. (kominfobalangan/dya)