Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal menyatakan, penerapan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan Selatan telah diperpanjang. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalsel agar betul-betul mengikuti prokes di wilayah masing masing , supaya memutus rantai penularan penyebaran virus COVID-19.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Safrizal mengeluarkan intruksi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan surat No.15 Tahun 2021.
“Sata memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian mengoptimalkan posko-posko penanganan COVID-19 mulai tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Sementara untuk kawasan zona merah, penerapan PPKM akan dilakukan dengan cara ; Melakukakan suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri bagi masyarakat yang positif dengan pengawasan yang ketat.
Kemudian, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara sampai kawasan tersebut dinyatakan tidak lagi menjadi kawasan zona merah berdasarkan penetapan pemerintah setempat. Menutup tempat bermain anak-anak dan tempat-tempat umum lainnya.
Berikutnya, melarang kerumunan di tempat-tempat umum lebih dari 3 orang.
Menerapkan jam malam di setiap wilayah RT sampai pada pukul 20.00 WITA, meniadakan kegiatan masyarakat yang memungkinkan dapat menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan adanya penularan virus COVID-19.
“Penerapan ini diberlakukan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah, jadi bagi masayarakat agar sama-sama membantu, menjaga ketetapan yang sudah diberlakukan dan selalu tetap menjaga prokes di setiap wilayah masing masing,” pungkasnya.(myr/sir)