PPKM Darurat di Jawa-Bali, Pemerintah Larang Takbiran dan Salat Idul Adha

Seorang pria meletakkan daging-daging kurban dalam alas daun sebelum dibagikan untuk Iduladha di sebuah masjid di Yogyakarta, 11 Agustus 2019. (Foto: Antara/Andreas Fitri via Reuters)
Seorang pria meletakkan daging-daging kurban dalam alas daun sebelum dibagikan untuk Iduladha di sebuah masjid di Yogyakarta, 11 Agustus 2019. (Foto: Antara/Andreas Fitri via Reuters)

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan, melarang takbiran dan salat Idul Adha di masjid selama PPKM Darurat di Jawa-Bali. Sementara penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan di tempat terbuka dan dibatasi.

JAKARTA, koranbanjar.net- Pemerintah, Jumat (2/7/2021) mengeluarkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. Aturan ini dikeluarkan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang akan berlangsung selama 3-20 Juli.

Dalam jumpa pers, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pelaksanaan takbir keliling di wilayah berlakunya PPKM darurat dilarang.

“Takbiran kita larang di zona PPKM darurat, takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan. (Takbiran) di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Salat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan,” kata Yaqut dikutip VOA.

Presiden Joko Widodo Kamis (1/7/2021) mengumumkan berlakunya PPKM darurat di semua provinsi di Jawa dan Bali sepanjang 3-20 Juli.

Menurut Yaqut larangan salat Ied itu sejalan dengan aturan dalam pelaksanaan PPKM darurat selama 3-20 Juli, semua tempat ibadah ditutup.

Yaqut menambahkan penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan di tempat terbuka dan dibatasi. Namun hanya yang berkurban yang boleh menyaksikan pemotongan tersebut.

Sedangkan pembagian daging hewan kurban, lanjut Yaqut, tidak boleh dibagikan dengan mengundang kerumunan, tapi diserahkan langsung ke rumah masing-masing penerima kupon daging hewan kurban.

Yaqut menekankan aturan takbir, salat Ied, pemotongan dan pembagian daging hewan kurban tersebut akan dimasukkan dalam surat edaran Menteri Agqma yang akan disebarluaskan ke semua wilayah yang terkena zona PPKM darurat dan di luar zona PPKM darurat.

Seruan Aparat Tegakkan Aturan PPKM

Pada jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni menekankan agar aparat keamanan secara tegas menegakkan aturan-aturan yang berlaku di wilayah PPKM darurat.

“(Penegakan aturan) ini juga tanpa diskriminatif antara pasar khususnya dan masjid, jangan sampai jomplanglah. Sebab nanti kalu jomplang, masyarakat itu bisa punya apapun dan ini juga menjadi masalah.”

Pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat karena penularan virus COVID-19 di Tanah Air sudah sangat mencemaskan.

Hingga sehari menjelang pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali, penderita baru COVID-19 pada 2 Juli sebanyak 25.830 orang, sehingga secara keseluruhan sejak pandemi berlangsung Maret tahun lalu, sudah 2.228.938 orang terinfeksi virus COVID-19, termasuk 59.534 orang meninggal.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *