Tak Berkategori  

PP Muhammadiyah Desak Jokowi Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Novel

JAKARTA, koranbanjar.net – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Pasalnya, sejak 11 April 2017 terjadinya penyiraman air keras di wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu hingga kini motif dan pelakunya belum jelas.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mengungkapkan, Tim Gabungan Pencari Fakta terdiri dari gabungan elemen dengan dominasi masyarakat sipil. Ada pun masyarakat sipil disertakan tanpa campur tangan Presiden. Hal tersebut bertujuan untuk membangun kepercayaan publik.

“Sebaiknya Presiden membentuk tim gabungan independen pencari fakta dengan melibatkan tokoh-tokoh dan masyarakat sipil antikorupsi,” ujar Maneger saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/8/2019) seperti dikutip dari cnn.indonesia.com.

Dalam tim gabungan tersebut, PP Muhammadiyah tetap memasukkan unsur kepolisian. Maneger menjelaskan, peran polisi dalam menyelidiki dan menyidik kasus masih tetap dibutuhkan. Ia meyakini polisi memiliki kemampuan teknis yang mumpuni.

Menurutnya, faktor non-teknis seperti kemauan politik Presiden menjadi poin yang menentukan. Oleh karena itu, dia memandang penting Presiden membentuk tim gabungan independen sebagai bentuk komitmen dalam agenda mewujudkan keadilan dan pemberantasan korupsi.

“Kerumitan pengungkapan siapa pelaku bersifat politis karena banyaknya koruptor yang masuk pengadilan tipikor dan dikenakan hukuman,” ujar dia.

Maneger menuturkan, tim gabungan ini tidak memiliki keterkaitan dengan tim teknis yang berada di bawah komando Kabareskrim Polri Idham Azis.

“Tanpa mengurangi upaya yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian sebagai amanat Presiden, sebaiknya Presiden membentuk tim gabungan independen pencari fakta,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim gabungan lewat Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Tim yang beranggotakan 65 orang memiliki masa tugas selama enam bulan dan sudah habis pada 7 Juli 2019.

Tim ini menyelidiki penyiraman air keras kepada Novel oleh dua orang pengendara tak dikenal di lingkungan rumahnya usai melaksanakan salat Subuh, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Sejak itu kasus ini masih belum jelas, termasuk tentang pelaku. (dra)