Tak Berkategori  

Posisi Mengantri Lewat Pukul 13.00 Masih Bisa Mencoblos

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Aturan batas pemungutan suara pukul 13.00 dalam PKPU nomor 6 maksudnya bagi yang datang melewati waktu tersebut tidak bisa lagi mengikuti pemungutan suara kecuali memang dalam posisi menunggu antrian.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, di Banjarbaru,, Selasa (16/4/2019), menanggapi isu pertanyaan yang beredar simpang siur mengenai batas waktu pencoblosan Pemilu 2019, besok (17/4/2019).

Hegar menjelaskan jika ada pemilih yang masih dalam posisi antrian datang sebelum batas waktu pada pukul 13.00 WITA, maka masih berhak memilih, apalagi pemilih yang memang tercatat di form C7 atau daftar hadir.

“Jadi artinya jam satu itu batas orang datang melakukan absensi,” jelasnya.

Dalam Pemilu 2019, lanjut dijelaskan Hegar, ada tiga jenis pemilih, yakni pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih dari daftar pemilih tambahan (DPTb), atau yang menggunakan form A5. Kedua jenis pemilih tersebut sama aturan waktunya bisa memilih dari pukul 07.00 sampai 13.00 WITA.

Untuk pemilih jenis ketiga, yakni pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Waktu pencoblosan pemilih DPK ini pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

DPK ialah kelompok pemilih yang menggunakan hak pilihnya tapi tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, namun memiliki e-KTP setempat dan harus menunggu hingga pukul 12.00 WITA atau setelah pemilih DPT dan DPTb habis. Itupun harus menyesuaikan dengan kondisi jumlah sisa surat suara.

Hegar mengemukakan, dalam form C6 yang dibagikan kepada pemilih DPT dan DPTb pun pada hakikatnya bukan undangan tetapi hanya berupa pemberitahuan kepada warga untuk memilih dan terdaftar di TPS. Jadi asalkan sudah terdaftar di DPT, walaupun seumpama tidak membawa form C6, tetap masih bisa mencoblos.

“Tapi itu harus disertai dengan bukti pendukung seperti identitas, misalnya e-KTP, Kartu Keluarga, Passport, SIM atau identitas lainnya,” tutupnya. (ykw/dny)