Berkat respons cepat, Polsek Cempaka berhasil mencegah terjadinya tawuran antar remaja di Simpang 4 Pemasiran Ujung Murung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Awalnya, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana tawuran di lokasi tersebut.
Tim yang segera turun ke lokasi mendapati sekelompok remaja yang langsung melarikan diri.
Petugas berhasil mengamankan empat remaja berinisial MK, AK, MAS, dan YP serta tiga senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam tawuran.
Unit Reskrim Polsek Cempaka dengan dukungan Unit Resmob Polres Banjarbaru melanjutkan penyelidikan dan menangkap tujuh remaja lain di beberapa lokasi.
Yaitu, FAD, MAN, MKN, MKB, RAR, APT, dan SF, sekitar pukul 07.00 WITA.
Saat diinterogasi, mereka menunjukkan tiga tempat penyimpanan senjata tajam yang akhirnya mengungkap total 13 bilah senjata lainnya.
Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen mengatakan, total 16 senjata tajam berhasil disita, terdiri dari 11 parang, 3 samurai, 1 pisau, dan 1 baja ringan berjeruji.
Sebanyak 11 remaja diamankan dan dibina setelah koordinasi dengan ketua RT, tokoh masyarakat, dan Bhabinkamtibmas. Para orang tua remaja juga dipanggil untuk diberi penjelasan terkait kejadian tersebut.
“Kami memberikan nasihat kepada para remaja, membuat mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan mewajibkan mereka melapor secara rutin ke Polsek Cempaka,” ujar Kapolsek.
Pada Sabtu (18/1/2025) pukul 12.30 wita, para remaja meminta maaf secara langsung kepada orang tua mereka.
Mereka kemudian dikembalikan ke keluarga untuk mendapatkan pengawasan lebih lanjut.
“Beruntung, aksi tawuran belum terjadi, sehingga tidak ada korban. Para remaja ini hanya ikut-ikutan, bukan bagian dari kelompok gangster. Namun, semua senjata tajam yang ditemukan kami sita untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” jelas Iptu Ketut Sedemen.
Kapolsek juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama terhadap pengaruh negatif dari media sosial maupun kelompok tertentu.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah keterlibatan remaja dalam aksi-aksi yang merugikan dan berujung pada masalah hukum. (maf/dya)