Polres Ungkap 39 Kasus Narkoba dengan 42 Tersangka

MARTAPURA,KORANBANJAR.NET- Dalam waktu 14 hari berjalan Operasi Antik  Intan tahun 2018 , Polres Banjar berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 39 kasus dengan 42 tersangka. Dengan jumlah sabu sebanyak 109,19 gram, ganja 22,63 gram, pil kodein 70 butir, carnophen 1.434 butir, fisiotropika 175 butir, obat daftar G 2.873 butir.

Hal itu disampaikan Kapolres Banjar AKBP Takdir Mata Nette melalui Wakapolres Kompol Joseph Edward dalam konferensi pers, Senin (13/08/2018) siang.

Wakapolres Banjar Kompol Joseph Edward mengatakan, hasil operasi antik intan tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 25,8%.  Pada operasi yang sama tahun 2017 lalu, angka ini menjadikan Polres Banjar sebagai Polres pengungkap kasus narkoba tertinggi se Kalimantan Selatan selama pelaksanaan operasi antik intan tahun 2018.

“Untuk 39 kasus ini,  kepolisian akan tetap melakukan proses hukum dan melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar,” ujarnya.

Selanjutnya Wakapolres Banjar Kompol Josep Edward menjelaskan dari pelaku pertama tertangkap atas nama Nazamuddin alias Gaga di wilayah Martapura.  Selanjutnya, kasus itu dikembangkan hingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya Fitriannor alias Idil.

“Tersangka kedua ini berhasil ditangkap di Jalan Trikora,  Kelurahan Palm,  Banjarbaru. Setelah itu, dia digiring untuk menunjukkan barang bukti,  maka di sebuah rumah di Jalan Achmad Yani Km 36,5, kami akhirnya menemukan 125 butir pil ineks dan 4 paket sabu ukuran besar yang dibungkus dalam plastik klip,” ungkapnya

Menurut dia, dari kasus dua tersangka kemudian dikembangkan lagi. Hingga akhirnya, dalam rumah pelaku di Jalan Simpang Lima, Perumahan Melati Al-Banjari, Sungai Lulut,  Banjarmasin Timur, digeledah petugas. Di rumah pelaku ini, ditemukan lagi 175 butir ineks dan satu paket sabu.(sai/sir)