Tak Berkategori  

Polres Tala Bongkar Rumah Penyulingan Tayuk, Pemilik pun Diburu

PELAIHARI, KORANBANJAR.NET – Paska penggerebekan tempat penyulingan miras di Angsau, Tanah Laut, jajaran Polres Tanah Laut terus memburu pemilik tempat penyulingan minuman keras tradisional jenis tayuk, Yunus yang telah melarikan diri.

Warga RT 16 Jl Flamboyan, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, lolos dari sergapan petugas saat rumahnya didatangi anggota Polsek Pelaihari, Sabtu (14/4) siang. Rumah yang ditinggalkan Yunus akhirnya dibongkar paksa dengan bantuan pengurus RT setempat.

“Pembongkaran tempat penyulingan miras tradisional ini merupakan bagian dari giat Operasi Pekat Intan 2018 yang digelar Polres Tala selama 14 hari ke depan,” jelas Kapolres Tala, AKP Sentot Adi Dharmawan, saat menggelar kasus di Mapolres Tala, Senin (16/4/) sore.

Diakui kapolres, pihaknya akan memanggil pemilik rumah untuk dimintai keterangan. Apalagi kasus ini hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar pasal 45 ayat (1) huruf (A) dan (B) Peraturan Daerah No 7 Tahun 2014 Tentang Kamtibmas dengan ancaman paling lama 3 bulan.

Menurut kapolres, pembongkaran tempat penyulingan miras maupun penjualan miras, hanyalah bagian dari Operasi Pekat Intan 2018. Operasi ini juga mencakup aspek kamtibmas lainnya, seperti perjudian, curat, curas dan curanmor atau yang biasa disebut tiga C, sajam, premanisme dan lain-lain.

“Selain menjelang bulan suci Ramadan, kegiatan operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan Tanah Laut selalu kondusif selama berlangsungnya proses Pemilihan Kepala Daerah Tala Tahun 2018,” ungkap Kapolres.

Usai mengikuti gelar perkara, rombongan awak media melakukan silaturahmi dengan Wakapolres Tala yang baru, Kompol Ade Nuramdani, yang baru bergeser dari posnya di Dirkrimsus Polda Kalsel untuk menggantikan pejabat lama, Kompol Fathul Ulum yang mengikuti sespim. (zkl/foto: zul yunus/ banuapost.com/ Grup Koran Banjar)