Polres Tabalong Ungkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Polres Tabalong menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. (Foto: Arif/Koranbanjar.net)
Polres Tabalong menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. (Foto: Arif/Koranbanjar.net)

Kepolisian Resort Tabalong berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang akan di jual kembali ke Kalimantan Timur (Kaltim).

TABALONG, koranbanjar.net Kasus itu melibatkan dua pelaku berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) yang merupakan warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa berupa, 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton, 1 buku Tabungan dan 3 buah handphone warna hitam.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin mengatakan, kedua pelaku diamankan di jalan trans Tanjung – Kaltim, Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya.Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi karung-karung tersebut menggunakan terpal,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasi Humas Iptu Sutargo, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (24/12/2022).

Selain menutupi pupuk yang diangkut, para tersangka juga bergerak mengangkut setelah memantau situasi pada saat jam-jam lengahnya petugas.

Kapolres mengatakan, dari pengakuan pelaku AH, pelaku membeli pupuk tersebut dari YF di Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

“Sedangkan pelaku YF mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari seseorang berinisial I warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan masih dalam penyelidikan Polisi,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain, Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *