Polres Tabalong Musnahkan Barbuk Narkoba Seberat 61,07 Gram

Aparat hukum di Polres Tabalong melakukan pemusnahan narkoba. (foto: humas)
Aparat hukum di Polres Tabalong melakukan pemusnahan narkoba. (foto: humas)

Satresnarkoba Polres Tabalong lagi-lagi memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, hasil pengungkapan kasus sebanyak 61,07 gram di depan ruang kerja Satresnarkoba Mapolres Tabalong, Senin, (07/06/2021)

TABALONG, koranbanjar.net – Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori, SIK, CFrA melalui Kasat Narkoba, Iptu Sutargo, SH. Pemusnahan dihadiri dan disaksikan para tersangka dan perwakilan dari Kejaksaan, BNNK, Dinas Kesehatan serta Penasihat Hukum.

Kasatnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, barang bukti narkoba tersebut milik tersangka dari pengungkapan dua kasus yang mereka tangani dengan tersangka N yang ditangkap di Desa Jaro pada 15 Mei 2021, dengan barbuk seberat 45,73 gram. Kemudian tersangka AS yang ditangkap di Pasar Jaro pada 20 Mei 2021 dengan barbuk seberat 15,34 gram, sehingga total barbuk seberat 61,07 gram.

Aparat hukum memusnahkan narkoba dengan membuang ke closet. (foto: humas)
Aparat hukum memusnahkan narkoba dengan membuang ke closet. (foto: humas)

Sebelum dimusnahkan, terlebih dulu dilakukan pengecekan untuk mengetahui keaslian barang bukti, kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam blender yang sudah terisi air dengan campuran deterjen. Selanjutnya, setelah diblender dibuang ke dalam closet atau lubang septic tank.

“Pemusnahan barang bukti berdasarkan atas perintah undang-undang dengan tujuan agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan yang menangani perkara tersebut, sesuai pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sutargo.(mj-38/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *