BEKUK – Jajaran Polres Seruyan membeku pelaku penggelapan ranmor di Kaltim.
Jajaran Polres Seruyan, Kalimantan Tengah bersama Tim Gabungan berhasil membekuk wanita pelaku penggelapan sepeda motor berinisial Ha (47), di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim
SERUYAN, koranbanjar.net – Pelaku telah menggelapkan sepeda motor merek Honda jenis Verza, Ha (47). Pelaku sempat kabur ke Kalimantan Timur, sehingga berhasik dibekuk di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim.
“Penangkapan pelaku yang berinisial Ha tersebut bermula dari adanya laporan yang disampaikan oleh Rahmi Fatmawati. Dalam laporan ini, disebutkan jika Ha telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik PT Gawi Bahandep Sawit Mekar yang berada di Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan,” ungkap Kasatreskrim Iptu Irfan M.N. Alireza mewakili Kapolres AKBP Bayu Wicaksono Sabtu (09/01/2021) malam.
Dijelaskan, bermodalkan informasi yang diterima dari pelapor tersebut, aparat penegak hukum ini langsung melakukan koordinasi ke Jatanras Polres Penajam Paser Utara, Polda Kaltim.
“Setelah mengadakan penyelidikan secara intens, kami pun berhasil mengetahui keberadaan sekaligus menangkap pelaku Ha tanpa perlawanan. TKP penangkapan berada di sebuah jembatan Desa Girimukti Kecamatan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara,” paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Irfan, Ha akan dijerat pasal 374 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara.(B24/sir)