Seorang perempuan tomboi telah diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur, lantaran nekat kedapatan mau mengedarkan narkoba jeni sabu.
KOTIM, koranbanjar.net – Pelaku, Muslifah dibekuk saat berada di kos tempat tinggalnya di Jalan Walter Condrat Gang Guntur, Kelurahan Baamang Sampit Kotim, Senin (13/9/2021) pukul 14.30 WIB karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah dikutip dari Borneo24.com, — jaringan koranbanjar.net –, Selasa (14/9/2021) malam mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kediamannya,” kata AKP Syaifullah.
Hasil dari penggeledahan terhadap wanita tomboi tersebut petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, empat paket sabu seberat 1,80 gram, sedotan, alat hisap sabu, timbangan dan sejumlah uang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung diamankan ke Polres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(koranbanjar.net)