Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penipuan Modus Koperasi TBS Kelapa Sawit Hingga Miliaran Rupiah

1021
×

Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penipuan Modus Koperasi TBS Kelapa Sawit Hingga Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polres Kotabaru saat berfoto bersama barang bukti kasus penggelapan uang TBS di Kotabaru (Sumber Foto:cah/koranbanjar.net)

Tiga orang ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan uang tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Kotabaru, penangkapan tiga tersangka itu diungkap jajaran Polres Kotabaru saat pers rilis pada Rabu (18/5/2022) sore.

KOTABARU, koranbanjar.net – Dari tiga tersangka ini, satu tersangka dengan inisial S berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kotabaru oleh Polres setempat. Sedangkan dua tersangka lainya dengan inisial KM dan NS masih tahap satu, dan terus dalam penyidikan Satreskrim Polres Kotabaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabag OPS Kompol Agus Rusdi Sunandar, dugaan penipuan uang TBS oleh para pelaku yang merupakan pengurus Koperasi Perkebunan (Kopbun) Sipatuo Sejahtera, sudah terjadi sejak tahun 2017.

Berdasarkan hasil penghitungan akuntan publik, dana hasil TBS tidak bisa dipertanggung jawabkan tersangka S selaku Ketua Kopbun dengan total Rp 1,2 miliar lebih.

Sementara itu, KasatrReskrim AKP Abdul Jalil menerangkan, ketiga pelaku diduga melakukan penggelembungan kartu kuning atau kartu keanggotaan Kopbun Sipatuo Sejahtera.

Dan setelah melakukan penggelembungan kartu yang diduga fiktif itu, para pelaku menawarkan kepada orang lain untuk menjadi anggota Kopbun, setelah itu melakukan pembayaran hingga belasan juta rupiah.

“Padahal, anggota Kopbun yang resmi dan dikerjasamakan dengan PT Bumi Raya Investindo pada tahun 2010 berjumlah 1.470 orang,” terang Jalil.

Lebih lanjut, setelah adanya penggelebungan kartu kuning, anggota bertambah hingga berjumlah sekitar 3.000 orang. Sedangkan luas lahan plasma tersebut tidak bertambah, tetap sekitar 2.275 hektare.

“Jadi, jumlah anggota bertambah, tetapi luasan lahan tidak bertambah, tetap 2.275 hektare,” ungkapnya

Sedangkan anggota koperasi resmi sambung Jalil, hanya sebanyak 1.470 orang yang memang bekerja sama dengan PT Bumi Raya Investindo yang mengalami kerugian. Sebelum penggelembungan itu anggota koperasi yang sah menerima uang hasil TBS sekitar Rp 900 Ribu bahkan bisa lebih.

“Nah setelah penggelembungan, anggota koperasi resmi ada yang hanya menerima Rp 10 ribu hingga belasan ribu. Yang dikarenakan harus dibagi dengan anggota yang fiktif dan sebenarnya tidak mempunyai lahan,” jelasnya.

Terungkapnya kasus ini, setelah ada laporan anggota plasma yang diwakili Mastono, selaku pelapor karena ketikdak sesuaian penerimaan hasil TBS. Dan Pelapor juga memiliki lahan plasma di Tanjung Sungkai seluas sekitar 1,7 Hektar, namun hanya menerima hasil plasma sebesar Rp 263.641 dan terjadi pada April 2011 lalu.

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *