Religi  

Polres Kotabaru Amankan Pedagang LPG Langgar Aturan Penjualan

Sis, pemilik pangkalan LPG 3Kg yang menjual diatas HET dan tidak tepat sasaran (foto: hmspolresktb/koranbanjar.net)

KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Polres Kotabaru di Kabupaten Kotabaru mengamankan pedagang LPG 3Kg yang melanggar aturan penjualan, yaitu menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak tepat sasaran.

Berdasarkan rilis dari Humas Polres Kotabaru yang diterima KoranBanjar.net, Senin (1/4), disebutkan, Sis, pelaku penjual LPG diatas HET yang merupakan pemilik pangkalan Kios Berkah tersebut, diamankan petugas di depan terminal Stagen, Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara pada Sabtu (30/3) lalu.

Penangkapan Sis bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang pangkalan LPG yang menjual diatas HET dan tidak tepat sasaran.

Atas informasi itu, Polres Kotabaru melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengetahui lokasi pangkalan tersebut.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa 70 tabung gas LPG 3kg yang diangkut menggunakan mobil pick up.

Menurut saksi, Muhammad Yusuf, ia membeli LPG 3kg dari pangkalan Kios Berkah milik pelaku, seharga Rp25 ribu pertabung.

Padahal menurut ketentuan, HET LPG 3kg ditingkat pangkalan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara dan berdasarkan Surat Perjanjian Agen LPG dan Pangkalan, seharga Rp23.600.

Selain itu, berdasarkan surat perjanjian, pangkalan Kios Berkah seharusnya menjual LPG tersebut kepada pengguna rumah tangga dan Usaha Kecil Menengah (UKM). (rils/cah/ndi)