Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Polres Kobar Tahan 2 WNA Asal Tiongkok Karena Tambang Emas Ilegal

Avatar
331
×

Polres Kobar Tahan 2 WNA Asal Tiongkok Karena Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Kotawaringin Barat telah menahan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, karena telah melakukan penambangan emas ilegal di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalteng.

KOBAR, koranbanjar.net – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang viral melakukan penambangan emas ilegal.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu terungkap pada Press Release yang digelar Polres Kobar, Selasa (23/02/2021) di Halaman Polres Kotawaringin Barat.

Kedua WNA itu, Yin Zhejun selaku koordinator dalam kegiatan pertambangan dan Ciao Weiting selaku bagian operasional dalam kegiatan pertambangan telah ditetapkan tersangka.

Penahanan tersangka diawali pada Senin, 8 Februari 2021 sekitar Jam 13.00 WIB dengan TKP di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalteng, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditya berhasil mengamankan tersangka dua orang berkewarganegaraan Cina.

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah menjelaskan kedua tersangka ini adalah pelaku yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan komoditi emas.

“Jadi kronologi singkatnya mungkin juga sudah tahu atau pada tahu semua, beberapa waktu lalu sempat beredar video viral tentang adanya aktivitas pertambangan di daerah Sambi dari warga yang tidak diketahui. Berdasarkan dari postingan video tersebut yang sudah viral, kami langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan itu akhirnya kita dapatkan dua tersangka ini,” jelas orang nomor satu di Polres Kobar.

Menurut Devy, penambang liar itu mengerjakan dengan cara mengumpulkan material tambang yang diduga mengandung material emas diperoleh dari sekitar lokasi, kemudian para tersangka melakukan proses dengan cara menyiramkan air ke material tambang yang sudah disimpan di kolam penampungan material tambang.

Dari kegiatan pertambangan liar itu, para tersangka menggunakan alat berat berupa eksavator dan bahan kimia berupa air raksa karbon kapur boraks semen putih dan etanol. Dan kesemua alat-alat tersebut sudah diamankan Satreskrim Polres Kobar.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(B24/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh