Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggerebek sebuah rumah, yang diduga sering digunakan sebagai markas untuk mengkonsumsi dan bertransaksi sabu-sabu, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Baruh Kembang, Kecamatan Daha Utara.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Tiga orang tersangka berhasil diringkus, karena kedapatan memiliki sabu-sabu dan peralatannya.
Ketiganya yakni inisial AH (41 tahun), merupakan warga RT 2, Desa Mandala Murung Masjid, Kecamatan Daha Utara
Lalu, inisial M (19 tahun), warga RT 2 Desa Sungai Papuyu, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Serta inisial AA (30 tahun), warga RT 3, Desa Sungai Luang Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Barang bukti yang diamankan dari ketiganya terdiri 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram atau berat bersih 0,02 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu, satu buah bong lengkap beserta alat hisap, 1 buah korek api, serta 3 buah ponsel para tersangka yang digunakan sebagai media transaksi.
Penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya sebuah rumah yang sering digunakan untuk tempat menyimpan, memiliki, menguasai, mengedarkan, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan dari laporan tersebut, anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Syahbana dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Hanafi Alief Lastiqa langsung mendatangi ke TKP.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syahbana menjelaskan, setelah di lokasi, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang yang sedang melakukan transaksi sabu-sabu, bahkan sedang mengkonsumsinya.
Diungkapkannya, saat penggeledahan, 1 paket sabu-sabu sempat dibuang ke bawah oleh tersangka AH, namun berhasil ditemukan anggota.
“Setelah itu ditanyakan, AH mengakui barang bukti satu paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya, untuk dijual kembali,” terang Iptu Syahbana.
AH mendapatkan barang tersebut dari M dan AA, yang juga telah diakui keduanya.
“Semua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres HSS menegaskan, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1, sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dvh/rth)