Religi  

Polisi Tembuskan SPDP Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur ke Kejari

BANJARBARU, koranbanjar.net – Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama oknum pejabat publik di Banjarmasin berinisial GM, sebagai terlapor, kini telah ditembuskan pihak Polres Banjarbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

“Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 138 (KUHAP),” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis, Kamis (16/1/2020) siang.

Dengan SPDP tersebut, sambung Budi, Kejari Banjarbaru akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti hasil penyidikan.

Disinggung mengenai waktu penunjukan jaksa peneliti, dia menyatakan, penunjukannya paling tidak dilakukan dalam waktu antara satu atau dua bulan ke depan, terhitung setelah menerima SPDP.


Baca juga: Pejabat Publik Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual


“Tergantung pada kompleksitas penanganan tindak pidananya. Dalam SPDP ini, terlapor menarik tangan korban untuk memegang kemaluan terlapor. Lalu, terlapor mencium korban,” ungkapnya.

Sejauh ini, diterangkan Budi, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Sebab, nama GM masih berstatus terlapor.


Baca juga: P2TP2A Tampik Terima Surat Polisi Tentang Penanganan Korban Pelecehan Seksual


“Iya, dalam SPDP ini terlapor dengan inisial GM. Dia pejabat publik di Banjarmasin,” tandasnya. .

Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara. (san/dny)