Satuan Polisi Perairan dan Udara(Sat Polairud) Polres Batola mengimbau kepada masyarakat yang tinggal atau berada di atas kapal, untuk mematuhi dan menjalankan Peraturan Bupati(Perbup) No 54 Tahun 2020.
BATOLA, koranbanjar.net –
Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (Covid 19) tersebut disosialisasikan pada Sabtu, (15/8/2020) di perairan Sungai Barito.
Dalam pelaksanaannya, personel Sat Polairud Polres Batola, dipimpin AKP Dading Kalbu, melaksanakan Patroli, Polmas, Binmas dan sosialisasi kepada masyarakat tentang sanksi bagi yang melanggar dalam ketentuan Perbup itu.
Menurut Kassubag Humas Polres Batola Abdul Malik, dilaksanakannya kegiatan ini agar masyarakat mengetahui tentang Perbup Batola No 54 Tahun 2020.
Diharapkan masyarakat Kabupaten Batola dapat mematuhi dan mentaati peraturan tersebut guna menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, agar tercipta situasi aman, bebas dari Covid-19.
Sementara Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir, mengatakan kegiatan sosialisasi Perbup No 54 Tahun 2020 oleh Sat Polairud Polres Barito Kuala merupakan Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu juga mendukung Adaptasi Kebiasaan Baru masyarakat di Kabupaten Batola.(yon)