Polisi Klaim Pembongkaran Pagar Pembatas di Wisata Goa Lawo Sudah Sesuai Norma dan Aturan

Pembukaan pagar kawat seng di jalan menuju kolam renang Goa Lowo oleh Polres Kotabaru beberapa waktu lalu (Sumber Foto: istimewa)

Dituding telah melakukan pembongkaran secara paksa hingga terjadinya tindakan perbuatan melawan hukum, bahkan berbuntut pelaporan ke Propam Polda Kalsel, atas tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Kotabaru, saat melakukan pembongkaran pagar di atas lahan yang diduga menjadi objek sengketa, ditanggapi oleh pihak Polres Kotabaru. Menurut pihaknya pembongkaran sudah sesuai norma dan aturan yang berlaku.

KOTABARU, koranbanjar.net – Polres Kotabaru menyebut tujuan pencabutan pagar yang terbuat dari kawat dan seng tersebut dikarenakan, banyaknya orang yang mau berwisata tidak bisa masuk, akibat jalan ditutup sehingga tidak bisa berwisata. Dan kondisi itu dianggap menimbulkan situasi Kamtibmas di masyarakat.

Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Sofyan mengatakan, pihaknya melakukan pencabutan pagar setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Seperti Pemerintah Daerah dan PBN Kotabaru.

“Kehadiran kami Polri murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan kita juga tidak menghendaki perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri terlebih jalan yang ditutup ini adalah jalan akses jalan untuk kepentingan masyarakat umum yang berwisata di Goa Lowo,” ucapnya, Rabu (11/5/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Kotabaru pada tanggal 6 Mei 2022 tersebut, sudah sesuai norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku.

“Ini menimbulkan dorongan kami sebagai anggota Polri karena ini situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres kotabaru, dan menghindari keos yang lebih besar dan lebih mementingkan kepentingan umum,”Jalil.

Tak hanya itu, sebelum dibukanya pagar penutup jalan tersebut, terlebih dahulu pihaknya meminta saran kepada Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat mengenai hal tersebut, namun kembali lagi karena untuk kepentingan umum pihaknya meminta untuk pagar tersebut tetap dibuka, tetapi yang sekarang ini beredar bahwa itu merusak pagar.

Terkait isu yang beredar tentang pembukaan pagar dan perusakan secara paksa Jalil mengatakan, pihaknya sudah memberikan saran kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut, untuk membuka sendiri. Karena masyarakat sudah ribut, namun yang bersangkutan tetap menolak.

Jalil juga menegaskan, jika memang ingin mencari celah menyudutkan Kepolisian tidak seperti itu.

“Saya kira kita melihat kepentingan umum dan menghindari keos yang lebih besar,”pungkasnya.

Sementara itu, ditanya terkait pelaporan pihak ahli waris yang mengklaim lahan, ke Propam Polda Kalsel akibat perusakan pagar tersebut, Jalil mengatakan, pelaporan oleh pihak yang bersangkutan itu silahkan saja.

“itu merupakan hak masyarakat, dan itu merupakan bentuk kritikan,” tegasnya.

Seperti diketahui pembukaan pagar penutup akses jalan kolam renang Goa Lowo tersebut, usai pihak Polres Kotabaru melakukan mediasi bersama pihak yang mengklaim lahan dan pihak BUMDes.

(Cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *