Tak Berkategori  

Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di HST

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Kepolisian Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu, AH (37), warga Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, HST.

Tersangka diringkus anggota Satres Narkoba Polres HST di Jalan Sarigading, Senin (27/5/2019), sekitar pukul 23.10 wita.

Kapolres HST, Sabana Atmojo, dalam siaran tertulisnya, mengungkapkan penangkapan dilakukan saat tersangka AH sedang duduk di pinggir jalan yang pada saat itu diduga sedang menunggu pembelinya.

Barang bukti dari tersangka. (foto: Polres HST untuk KoranBanjar.Net)

“Dari tangan tersangka kita berhasil menyita barang bukti 2 paket sabu-sabu sejumlah 0,66 gram, satu buah telepon genggam, dan satu unit roda dua milik tersangka,” ujar Sabana Atmojo.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat  1 sub Pasal 112 Ayat  1 RI Nomor 35 tentang Narkotika, dan ancaman minimal 5 tahun penjara. (mdr/dny)