Masyarakat di Jalan Abadi Makmur, Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru, merasa risih adanya aktivitas sarang judi di wilayah tersebut.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kemudian, masyarakat melaporkan hal tersebut melalui Aplikasi CANGKAL, Senin (20/3/2023).
Menindaklanjuti, jajaran Polsek Banjarbaru Utara menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian, dan berhasil mengamankan 8 orang.
“Dari laporan masyarakat, petugas mengamankan 8 orang yakni S, Si, AH, H, PY, AY, B, dan T di sebuah rumah,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor, Selasa (21/3/2023).
Petugas, juga turut menyita uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil dari judi Remi dan Qiu-Qiu. Juga, barang bukti kartu remi dan kartu domino.
“Semua barang bukti beserta 8 orang yang diamankan, dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP,” sebutnya. (maf/dya)