Seorang residivis berinisial DF tercatat sebagai warga Guntung Payung kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 9,67 gram.
BANJARBARU,koranbanjar.net – DF yang berusia 34 tahun ini ditangkap oleh tim gabungan dari Reskrim Polsek Cempaka dan Unit 1 Satres Narkoba Polres Banjarbaru di Jalan Alternatif, Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Banjarbaru pada Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 21.25 Wita.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Iya benar, DF ini residivis berbagai kasus, seperti kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, dan kali ini narkoba,” ujarnya, Kamis (23/01/2025).
DF kini diamankan di Mapolsek Cempaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Iptu Ketut menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak kriminal, termasuk narkotika.
“Komitmen kami jelas, Cempaka harus bersih dari narkoba dan kriminalitas lainnya. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” ucapnya.
DF terancam dikenai Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika. (maf/dya)