Tak Berkategori  

Polhut Amankan 9 Kubik Kayu Ilegal di Tanah Laut, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliyar

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Sebanyak 9 kubik kayu ilegal tanpa dokumen diamankan Polisi Kehutanan (Polhut). Kayu dengan total 9 kubik itu diangkut dua mobil pick up di Riam Adungan KM 33 Kecamatan Kintap, Kabaputen Tanah Laut, Kamis (05/4) lalu.

Polhut dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) bersama beberapa orang personil Bakti Rimbawan kembali melakukan penangkapan terhadap pelanggar UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Saat itu mereka melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan daerah Riam Adungan KM 33 Kecamatan Kintap, Kabaputen Tanah Laut, Kamis (05/4) lalu.

Mereka berhasil mengamankan dua pelaku dan dua buah mobil pick up yang membawa kayu ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen surat yang sah. Kayu ilegal yang dibawanya adalah kayu log berjenis rimba campuran dan berjenis ulin.

“Untuk jenis rimba campuran jumlahnya diperkirakan 6 kubik dan untuk jenis ulin diperkirakan berjumlah 3 kubik,” ujar Sekretaris Dishut Kalsel, DR. Rahmaddin.

Diperkirakan kerugian negara akibat penebangan kayu ilegal itu sebesar Rp13.200.000 untuk keseluruhan kayu tersebut.

Dua orang pelaku telah diamankan untuk keperluan penyelidikan. Adapun barang bukti kayu ilegal sudah tiba di halaman belakang kantor Tahura Sultan Adam Banjarbaru pada malam hari itu juga.

Akibat perbuatan tersebut, dua Pelaku dijerat Pasal 12 ayat 1 huruf  b UU nomor 18 tahun 2013 tentang P3H, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000.000. (dra)