Polda Kalimantan Selatan meringkus delapan tersangka oknum petugas SPBU yang diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Selasa (5/4/2022) menyampaikan, kasus dugaan penyimpangan BBM bersubsidi ini berhasil diungkap atas kerjasama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dan Polres.
“Modusnya, pelaku melakukan pengisian secara berulang-ulang untuk dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Kombes Pol Mochamad Rifa’i.
Lanjutnya, pada saat melakukan pengisian, para pelaku menggunakan jeriken (jerigen) dan drum kosong, bahkan tangki mobil yang telah dimodifikasi digunakan para pelaku agar bisa menampung banyak BBM Solar.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan solar 3.075 liter dengan total kerugian menyampai Rp14.182.500.
Selain mengamankan solar 3.075 liter, dari delapan tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti mobil truk lengkap dengan STNK, struck pembelian, jeriken, drum.
“Juga ada tangki modifikasi, pompa air, dan uang tunai,” bebernya.
Adapun inisial delapan pelaku dari oknum SPBU adalah AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR.
“Mereka ditangkap di lokasi dan wilayah berbeda,” sebutnya.
Selain Ditreskrimsus Polda Kalsel, Polres yang turut serta mengamankan para tersangka di antaranya Polres HSS, Polres HST, dan Polres Balangan.
“Sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi BBM bersubsidi kembali memantik hasil dengan terbongkarnya aksi penyalahgunaan BBM Solar subsidi di wilayah Kalsel,” demikian Kabid Humas Polda Kalsel, Moch Rifa’i.(yon/sir)