Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan memberikan penjelasan terkait dugaan kriminalisasi terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melibatkan pemilik usaha Mama Khas Banjar Firly Norachim, di Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pihak kepolisian menyatakan langkah yang diambil bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi hak konsumen.
Dalam konferensi pers pada Rabu (12/3/2025), Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi menjelaskan, setiap produk wajib mencantumkan informasi tanggal kedaluwarsa atau masa penggunaan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tujuan dari pencantuman tanggal kedaluwarsa adalah untuk memastikan perlindungan bagi konsumen,” ungkapnya.
AKBP Amien juga menegaskan, tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Ia memastikan penetapan tersangka dilakukan melalui proses hukum yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024, di mana pelapor membeli beberapa produk frozen food, seperti sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan sirup kuini, yang kemasannya tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa maupun informasi wajib lainnya.
Seperti nama produk, ukuran, berat, komposisi, aturan penggunaan, dan lain-lain.
Dijelaskannya, pencantuman tanggal kedaluwarsa sangat penting untuk melindungi konsumen, karena hal tersebut memastikan produk masih aman dan berkualitas selama masa berlaku.
“Jika sudah melewati batas kedaluwarsa, kualitas dan keamanan produk bisa menurun, bahkan berisiko bagi kesehatan konsumen,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pengawasan terhadap pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan perhatian serius pemerintah, dan Polri bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada pelaku usaha.
Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Kalsel kemudian melibatkan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel untuk memeriksa kasus ini.
Penyidik kemudian menggelar perkara pada 9 Januari 2025 dan menetapkan Firly Norachim sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) huruf g dan/atau huruf i dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (maf/dya)